Program dana desa yang dimulai sejak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memicu usulan tambahan pemekaran desa di sejumlah daerah. Jumlahnya mencapai sekitar 1.800 usulan desa baru dalam kurun waktu satu sampai dua tahun terakhir.
Kementeri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya banyaknya usulan yang masuk tentan pemekaran desa dari pemerintah daerah. Salah satunya dipicu dari anggaran desa yang dimulai pada 2015 dengan alokasi Rp 20,7 triliun rupiah.
Kemudian meningkat menjadi Rp 46,9 triliun di 2016 atau sekitar Rp 600 - san juta per desa. Targetnya, kucuran anggaran desa akan lebih banyak hingga Rp 1 miliar per desa.
Tjahjo mengatakan, pemerintah pusat akan menyeleksi setiap usulan tersebut dengan mempertimbangkan banyak hal baik dari jumlah penduduk, batas wilayah, jarak antara desa, kelurahan dan kecamatan, serta hal lainnya. Intinya, pemerintah pusat membutuhkan waktu dalam proses seleksi ini.
Kami akan seleksi, perlu ada keterbukaan, kejujuran, karena pada prinsipnya pemerintah pusat tidak akan menghambat kalau ada pemekaran desa atau kelurahan. Harus tetap objektif karena implikasinya bukan hanya dana desa, tapi menyangkut puskesmas, koramil, dan lainnya. Tegasnya.
Dalam hal ini, diakui Tjahjo, Kemendagri harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Alasannya, jika disetujui ada penambahan desa baru, otomatis harus ada jatah alokasi dana desa di APBN.
"Kami juga minta daerah supaya jangan asal mengusulkan desa baru atau pemekaran lantaran tahun depan dapat alokasi Rp 1 miliar per desa. Tapi kami mohon maaf juga kepada Gubernur karena belum keluar persetujuan buat pemekaran desa," ucapnya.
Belum ada tanggapan untuk "Usulan 1.800 Desa Baru untuk Terima Dana Rp 1 Miliar Dari Daerah"
Posting Komentar